BREAKING NEWS

Blogger news

Rabu, 25 Desember 2013

untuk kita selesaikan







PROBLEMATIKA SOSIAL DISAAT NILAI-NILAI LUHUR

MULAI DITINGGALKAN


Seiring dengan perjalanan waktu dan sejarah bangsa, kini apa yang telah diperjuangkan para pendiri dan pendahulu bangsa tengah menghadapi batu ujian keberlangsungannya. Pemahaman generasi penerus bangsa terkait nilai – nilai yang terkandung dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Sesanti Bhinneka Tunggal Ika), semakin terdegradasi dan terkikis oleh derasnya nilai-nilai baru yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Ironisnya, sementara nilai-nilai baru ini belum sepenuhnya dipahami dan dimengerti, namun nilai-nilai lama sudah mulai ditinggalkan dan dilupakan. Tanpa disadari, generasi penerus bangsa bergerak semakin menjauh dari Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bercirikan semangat gotong royong. Akibatnya, terjadi dekadensi moral yang mengikis semangat perjuangan bangsa ini. Dekadensi moral menggiring bangsa ini pada jaman jahiliyah modern, menjadi permasalahan dan tantangan baru untuk bangsa ini menuju cita-citanya.
Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989 : 592), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnyat idak ada perbedaan, akan tetapi  bentuk formalnya berbeda. Al-Ghazali (1994:31) mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai  perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan merupakan  sumber timbulnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa  perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya.
Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu, tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Ketika suatu bangsa mengalami dekadensi moral, maka akan hilang kepercayaan dari pihak lain, hilang prestasinya dimata dunia.
Masalah moral sudah tak terkendali lagi, pornografi, pelecehan seksual dan berbagai aksi kriminal sering terdengar beritanya di media massa. Belum lagi berita korupsi, kolusi dan nepotisme di jajaran petinggi negara. Faktor kemiskinan menjadi alasan utama dari berbagai tindak pelanggaran moral ini, selain dari faktor konsumerisme, hedonisme, dan materialisme. Kemiskinan menjadikan manusia mudah untuk berbuat khilaf dan melakukan tindak kejahatan untuk sekedar memenuhi kesenangan atau untuk memenuhi kebutuhan konsumsi hidupnya.
Disatu sisi sudah menjadi rahasia umum bahwasanya globalisasi dunia saat ini memunculkan gaya hidup kosmopolitan yang ditandai oleh berbagai kemudahan hubungan dan terbukanya aneka ragam informasi yang memungkinkan individu atau masyarakat mengikuti gaya-gaya hidup baru yang disenangi.[1] Selain berdampak positif, dampak buruk dari globalisasi ini adalah salah satu penyebab merosotnya moral bangsa. Segalanya kini mudah untuk diakses tanpa filter sehingga mempengaruhi masyarakat Indonesia untuk mengikuti budaya materialisme yang menggiring masyarakat menjadi bersifat  konsumerisme, dan hedonisme. Masyarakat lebih peduli dan khusyuk pada hal itu dibandingkan dengan agama dan Pancasila.
Fenomena yang lain dari dekadensi moral yang terjadi di Indonesia adalah konflik SARA yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan isu-isu gerakan separatis  yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aksi terorisme yang mengatas namakan agamapun saat ini juga meresahkan dan mengancam negara. Hilangnya nilai luhur falsafah bangsa dan terkikisnya rasa cinta pada tanah air akan menjadi bom waktu yang suatu saat nanti akan meledak.
Islam dan Pancasila menawarkan solusi dalam hal ini. Dalam Islam, Rasulallah adalah sosok tauladan bagi umat muslim, segala tindakannya menjadi rujukan dalam mengambil dasar hukum karena beliau adalah manusia pilihan yang segala tingkah lakunya sudah diatur oleh tuhan untuk dijadikan panutan. Hukum tersebut membimbing manusia, baik terhadap diri sendiri maupun mengatur dalam hubungannya dengan sesama, baik dalam masyarakat Islam maupun di luar Islam. Kewajiban moral tersebut menunjukkan sifatnya yang formal dan ceremonial pada satu pihak, dan sifat moral dan zuhud pada pihak lain. Perpaduan antara spiritual dan keduniawian merupakan ciri khas iklim intelektual Islam.[2] Disamping hukum tuhan, hati sanubari seorang muslim merupakan suatu autoritas yang bersemayam dalam dadanya. Dari inilah manusia tertuntun menuju kesempurnaan moral dan ibadah (ritual). Iman, islam dan rasa (hati) membawa manusia pada kepercayaan atas setiap ajaran Islam, seperti tentang adanya hari kiamat dan hari pembalasan. Kepercayaan akan adanya hari kiamat dan hari pembalasan mendorong manusia untuk menghormati hukum, menjauhi mungkar dan mengajak pada kebaikan.
Selaras dengan Islam, aktualisasi Pancasila secara subyektif yang mengatur pada aspek moral dalam kaitannya dengan hidup bernegara dan bermasyarakat. Dasar filosofis sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia yang monodualis, yaitu sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk sosial. Dari dasar ini Pancasila berbicara mengenai moral dengan membuat hukum yang mengatur manusia agar mendapatkan perlakuan sebaik-baiknya.[3] Sebagai Dasar Negara, Pancasila merupakan ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dipedomani bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa dan memiliki nilai dasar yang diakui secara universal dan tidak akan berubah oleh perjalanan waktu. 
Menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya dan menanamkan ideologi kebangsaann yang sehat. Perlu ditekankan akan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan Islam sebagai agama yang memberikan spirit khazanah keragaman Indonesia. Perbaikan dibidang pendidikan dan bidang sosial menjadi hal wajib untuk dilakukan agar permasalahan seperti dapat diselesaikan. Disamping peran masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol sosial dan keteladanan. Hal ini harus diperkuat dengan instrumen agama dan Pancasila yang menjadi pagar bangsa dalam menghadapi berbagai permasalahan.


[1] Adi Sasono. 2008. Rakyat Bangkit Bangun Martabat. Jakarta: Pustaka Alvabet. Hlm 2.
[2] Marcell A. Boisard. 1980. Humanisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang. Hlm 67.
[3] Rina Arum Prastyanti. 2011. Pendidikan Pancasila. Solo : Duta Publishing Indonesia. Hlm 124.

ADIL MAKMUR?

PENTINGNYA SINERGISITAS PANCASILA DAN ISLAM DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT ADIL MAKMUR
Sukarno dalam pidatonya menegaskan bahwa nasionalisme dan identitas kebangsaan kita justru akan makin kuat dan dikokohkan manakala kita berhasil mengukuhkan persatuan dalam perbedaan, demokrasi dan rasa solidaritas kebangsaan. Tanpa ketiganya, Indonesia yang bersatu tidak akan mungkin tercapai hingga saat ini.
Pancasila lahir sebagai proses yang natural terhadap dialektika masyarakat Indonesia yang plural secara ideologi, suku, dan agama. Menurut Notonagoro (1975) demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. Maka Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan Islam, melainkan Pancasila adalah Islam itu sendiri. Meski tak bisa dipungkiri terjadinya penyelewengan besar-besaran yang dilakukan Orde Baru terhadap praktek pembangunan yang berlabel Pancasila.[1] Orde Baru juga melakukan indonesiasi filsafat Pancasila. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Pancasila yang mengandung unsur barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia. Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi dibidang pendidikan oleh penguasa.[2]
Islam adalah agama yang sempurna dan benar yang diturunkan kepada Rasulallah dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Polemik tentang Islam dan Pancasila mungkin tidak akan ada habisnya. Namun ketika keserasian Pancasila dan Islam terbangun, Indonesia akan lebih kuat dalam landasan berpikir dan bertindak untuk melangkah dan bersaing di perkembangan zaman. Seperti yang dikatakan Nurcholis Madjid, Pancasila tidak boleh terpasung oleh kekakuan penafsiran. Pancasila harus menjadi ideologi terbuka dan tidak mungkin dibuatkan penjabarannya sekali untuk selama-lamanya. Bukan hanya Pancasila yang harus membuka diri bagi penafsiran baru agamapun, yang diyakini berasal dari Allah, harus membuka diri untuk ditafsir ulang. Penafsiran ulang inilah sebenarnya hakikat dari kerja ijtihad, demi menjawab masalah-masalah zaman yang terus berubah.[3]
Dalam Islam sendiri, ada beberapa generasi  baru  pemikir  dan  aktivis  Islam, khususnya mereka yang kepedulian utamanya adalah pembaruan teologis dan religius, meyakini pandangan mengenai watak Islam yang holistik. Meskipun demikian, mereka menolak kesimpulan yang ditarik dari doktrin keagamaan oleh generasi terdahulu pemikir dan aktivis Islam. Mereka menyatakan bahwa watak holistik Islam tidak serta-merta mengharuskan pencampuran antara yang sakral dan yang profan. Hal itu juga tidak mengimplikasikan suatu  pemahaman bahwa dua wilayah yang sakral dan yang profan harus ditempatkan pada tingkat yang sama. Menurut mereka, meskipun Islam tidak mengakui gagasan pemisahan antara kedua wilayah itu, namun keduanya dapat dan bahkan harus dibedakan. Penempatan kedua bidang itu dalam posisi yang sejajar hanya akan menghasilkan kerancuan dalam struktur dan nilai-nilai agama Islam. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa Islam itu sendiri ternyata tidak mengatur semua hal dalam segi kehidupan.[4] Hal ini sangat menarik jika kita melihat Islam dalam masyarakat Islam di Indonesia. Akulturasi budaya dan agama sangat kental terasa dan menjadi kekuatan kesatuan Islam Indonesia di mata internasional. Disamping ada beberapa oknum yang menjadikan agama sebagai legitimasi kepentingan politik maupun golongan. Menurut Abdurrahman Wahid (2000) lepas dari politik Islam yang banyak dipuji-puji, yang ditawarkan oleh para cendikiawan dan juga ideologi-ideologi, masyarakat-masyarakat orang muslim telah mengembangkan berbagai kerangka dan mengambil bagian dalam hampir semua jenis bentuk sosial yang dikenal sejarah selama empat belas abad yang lalu. Orang-orang Indonesia telah menunjukkan bahwa agama Islam dapat mengambil bagian dalam dari ideologi yang sama bersama dengan kepercayaan-kepercayaan yang lain dan aliran-aliran politik.
Terlepas dari berbagai polemik yang terjadi. Saat ini kondisi masyarakat Indonesia terkotak-kotakkan dan terpecah menjadi beberapa golongan atau aliran yang meyakini kebenaran pandanganya masing-masing. Pengotakan ini memberi  sense of identity yang membuat anggota suatu golongan atau aliran merasa berbeda dan memiliki superioritas atau kebenaran yang hakiki dibanding golongan atau aliran lainnya. Setiap golongan atau aliran merasa bahwa mereka istimewa dan merasa mereka diciptakan untuk hadir membawa tujuan yang paling mulia atau paling benar. Tendensi politik aliran merupakan suatu keniscayaan sejauh eksistensi politik aliran itu tidak melemahkan bangunan dasar demokasi, Pancasila dan pluralisme, ia justru menjadi suatu kekayaan dan keniscayaan untuk memperkaya landasan bangsa. Ia juga memajukan peradaban manusia Indonesia yang majemuk dan  ditakdirkan bersuku-suku, beragam agama dan berbeda pandangan politik. Beberapa kelompok yang sparatis gerakannya memang mengarah pada anti Pancasila, anti demokrasi, dan anti kepada pluralisme. Kondisi ini diekspresikan melalui bermunculannya Peraturan Daerah bertendensi syariah di era otonomi daerah. Fenomena bom bunuh diri, aksi sepihak, kekerasan antar kelompok kepercayaan dengan simbol SARA mengalami grafik yang signifikan mengancam kehidupan demokrasi. Situasi ini dipertajam dengan realitas kekuasaan yang korupsi.[5]
Dalam situasi dan kondisi kekinian Indonesia, ditengah kencangnya arus globalisasi dan modernisasi yang menggerus moral dan menipiskan identitas dan kepedulian terhadap sesama dan bangsa, Pancasila dan Islam adalah palang pintu terkuat untuk melindungi moral bangsa. Disisi lain, menyadari tantangan sebagai bangsa yang majemuk, kita harus sadar akan pentingnya persatuan bangsa, maka prinsip-prinsip kelembagaan yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat merupakan tuntunan bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan kelembagaan negara yang menentukan masa depan bangsa yang berkeadilan.  
Semua permasalahan yang kita hadapi saat ini, perlu disikapi oleh segenap komponen bangsa melalui pemahaman yang benar, utuh dan menyeluruh dalam konteks semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut merupakan kata kunci dari aktualisasi dan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila yang harus terus ditumbuh kembangkan oleh setiap Insan di Indonesia. Namun yang menjadi titik sentral untuk menjawab tantangan ini tidak hanya restorasi nilai-nilai luhur Pancasila dan Islam, melainkan juga komitmen besar kalangan masyarakat dan semua elemen-elemen bangsa lainnya untuk mendukung terus rule of the game yang sehat. Seluruh masyarakat harus proaktif untuk menciptakan, membina, mengembangkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kerap menghadapi potensi perpecahan. Sinergi Pancasila dan Islam diharapkan mampu menghidupkan kembali sikap dan budaya gotong royong, silahturahmi dan musyawarah untuk mufakat yang hakikinya merupakan ciri bangsa Indonesia sejak dulu dengan berpedoman pada pilar kebangsaan yang dibangun oleh para pendiri bangsa.


[1] Ahmad Syafi’I Ma’arif. 2012. Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta : Democracy Project. Hlm 78.
[2] Rina Arum Prastyanti. 2011. Pendidikan Pancasila. Solo : Duta Publishing Indonesia. Hlm 48.
[3] Ahmad Syafi’I Ma’arif. 2012. Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta : Democracy Project. Hlm 20.
[4] Bachtiar Efendy. 2011. Islam dan Negara; Transformasi Gagasan dan Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Democracy Project. Hlm 211.
[5] Ahmad Syafi’I Ma’arif. 2012. Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta : Democracy Project. Hlm 79.

KENAPA PANCASILA

KENAPA PANCASILA?
Indonesia adalah suatu negara yang berdiri di atas berbagai suku, agama, ras dan golongan. Perbedaan yang ada di Indonesia adalah keragaman yang menjadi kekayaan bangsa yang penuh dengan nuansa dan keniscayaan yang harus diterima. Disinilah diperlukan toleransi untuk menyatukan semua perbedaan. Gagasan tentang kesatuan bangsa ini dibakukan dalam dasar negara kita, yaitu Pancasila.
Pancasila bukanlah landasan kebangsaan yang mempunyai arti sempit. Pancasila adalah sesuatu yang mampu menjadi perekat identitas bangsa sekaligus perekat keragaman agama, budaya, dan etnis. Bung Karno dalam pidato kelahiran Pancasila telah mampu memadukan kekuatan nasionalisme, humanisme, dan demokrasi permusyawaratan dengan memegang teguh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1]
Agama, sebagaimana dinyatakan banyak kalangan, dapat dipandang  sebagai instrumen illahiah untuk memahami dunia.  Islam, dibandingkan dengan agama-agama lain, sebenarnya merupakan agama yang paling mudah untuk menerima premis semacam  ini. Alasan utamanya  terletak pada ciri Islam yang paling menonjol, yaitu  sifatnya yang “hadir di mana-mana” (omnipresence).  Ini  sebuah pandangan  yang mengakui  bahwa  kehadiran  Islam  selalu memberikan panduan moral yang benar bagi  tindakan manusia.[2]
Pandangan  ini telah mendorong sejumlah kaum muslim untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total. Penubuhannya dinyatakan dalam syari’ah (hukum Islam). Bahkan sebagian kalangan Muslim melangkah lebih jauh dari itu. Mereka menekankan bahwa Islam adalah sebuah totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan. Sehingga beberapa  kalangan  muslim beranggapan  bahwa  Islam  harus  menjadi  dasar  negara.
Pada sudut pandang yang lain, beberapa kalangan muslim berpendapat  bahwa Islam tidak mengemukakan suatu pola baku tentang  teori negara atau sistem politik yang harus dijalankan oleh umat. Menurut  aliran pemikiran ini, bahkan istilah negara (daulah) pun tidak dapat ditemukan dalam al-Qur’an karena al-Qur’an bukanlah buku tentang ilmu politik.[3] Berangkat dari perspektif inilah para ulama founding fathers negara Indonesia seperti KH Hasyim Asy’ari, Ki Bagus Hadikusumo, dan KH Agus Salim meletakkan Pancasila dalam kerangka pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini juga berarti bahwa Pancasila tidaklah berseberangan dengan islam.
Secara substansial, Pancasila tidak bertentangan dengan al-Qur’an yang mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran mengenai aktivitas sosial. Ajaran-ajaran  ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan. Untuk itu, bagi kalangan yang berpendapat demikian,  sepanjang negara berpegang kepada prinsip-prinsip seperti itu, maka mekanisme yang diterapkannya sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.[4] Dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara, harapan para ulama founding fathers adalah Pancasila mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang plural (bhinneka) dengan payung nilai-nilai Islam yang universal untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur.


[1] Ahmad Syafi’I Ma’arif. 2012. Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta :      Democracy Project. Hlm 88.
[2] Bachtiar Efendy. 2011. Islam dan Negara; Transformasi Gagasan dan Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Democracy Project. Hlm 21.
[3] Ahmad Syafi’I Ma’arif. 2012. Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta : Democracy Project. Hlm 21.
[4] Bachtiar Efendy. 2011. Islam dan Negara; Transformasi Gagasan dan Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Democracy Project. Hlm 30.
 
Copyright © 2014 belajar dan bertelur. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates